Pendahuluan
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Indonesia. Untuk itu pers nasional mempunyai fungsi, hak, kewajiban dan peranan:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pedoman Media Siber ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.


